Aturan Pelaksanaan KUR Berdasarkan Pasal 3 BAB II Permenko No.11/2017

Pada BAB I halaman sebelumnya sudah kami tuliskan mengenai ketentuan umum Kredit Usaha Rakyat (KUR), halaman ini kita akan kami tuliskan secara lengkap isi BAB II yang dilanjutakan bab berikutnya merupakan isi dari Peraturan Menteri Perekonomian megenai pelaksanaan KUR ini. BAB II ini dimulai dari pasal 3 sampai pasal 13 yang di bagi menjadi 5 bagian; Penerima KUR, Penyalur KUR, Penjamin KUR,