Tahukan anda ketika anda menerima Dana Kredit Usaha Rakyat itu pemerintah telah mensubsidi sehingga anda dibebankan bunga 7% di situlah Subsidi bunga Marjin, penjelasan mengenai Subsidi bunga Margin KUR dapat kita buka Peraturan Menteri Bidang Perekonomian selaku komite KUR Permenko No.17/2017 BAB II Bagian Kelima pasal ke 23 tentang Subsidi Bunga/Marjin.
Permenko No.17/2017 Bagian Kelima |
Post a Comment