Penjelasan Larangan Membawa Uang Asing Setara / Melebihi 1 Milyar
Penjelasan Lengkap Mengenai Peraturan BI Yang Melarang Membawa Uang Kertas Asing (UKA) Minimal Setara 1.000.000.000 (1 Milyar) Dan Denda Yang Berlaku - Sebagaimana peraturan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya yang terbit dengan nomor 19/7/PBI/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam & Keluar Daerah Pabean Indonesia
Post a Comment